Konten Media Partner

Polres Ketapang Ungkap Kasus Prostitusi Anak bawah Umur, 2 Pria jadi Tersangka

6 Februari 2025 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus TPPO yang ditangkap Polres Ketapang karena menjajakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK). Foto: Dok Polres Ketapang
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus TPPO yang ditangkap Polres Ketapang karena menjajakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK). Foto: Dok Polres Ketapang
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satuan Reskrim Polres Ketapang mengamankan pria berinisial HE (26) dan RA (17) di penginapan yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Kamis 06 Februari 2025 pukul 01.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Keduanya diamankan lantaran diduga menjajakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang dijadikan wanita penghibur setelah serangkaian penyelidikan informasi di lapangan.
“Setelah maraknya informasi mengenai prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Kapolres Ketapang memerintahkan kami untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku yaitu HE dan RA, serta seorang korban anak perempuan yang masih berusia 15 tahun di sebuah penginapan,” ungkap AKP Ryan.
Di kesempatan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 unit handphone dan uang tunai sejumlah 330 ribu rupiah.
ADVERTISEMENT
“Dari pengakuan pelaku, mereka menawarkan korban secara langsung kepada para pengunjung penginapan untuk melayani pengunjung di dalam kamar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang atau pasal 88 Jo pasal 76I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ryan menambahkan, bersama KPPAD Kabupaten Ketapang pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap korban dan kepada pelaku RA dikarenakan keduanya masih anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum.
“Sesuai arahan Kapolres, pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Ketapang untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO atau kasus yang mengeksploitasi anak di bawah umur,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Upaya pemberantasan TPPO yang dilaksanakan Polres Ketapang juga dilakukan melalui peningkatan pengawasan serta melakukan edukasi dan imbauan yang berkelanjutan terhadap pengawasan kepada anak maupun remaja,” pungkasnya.