news-card-video
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Polres Mempawah Amankan 40,87 Gram Sabu Selama Operasi Pekat Kapuas

15 Maret 2025 9:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti perkara yang ditangani selama Operasi Pekat Kapuas 2025 di Mempawah. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti perkara yang ditangani selama Operasi Pekat Kapuas 2025 di Mempawah. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Selama Operasi Pekat Kapuas 2025, Tim Satuan Narkoba Polres Mempawah berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
Dari 3 kasus tersebut 6 orang tersangka berhasil ditangkap yang 1 di antaranya perempuan. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan total sebanyak 40,87 gram narkotika jenis sabu.
"LP pertama itu barang bukti seberat 10,17 gram. Kemudian LP yang kedua itu seberat 5,58 gram dan LP yang ketiga seberat 25,14 gram. Jadi kalau ditotalkan semua itu 40,87 gram," ungkap Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono, saat press release di Mapolres Mempawah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Kapolres mengatakan, hasil tangkapan tersebut cukup luar biasa terlebih Operasi Pekat Kapuas hanya berlangsung selama 10 hari. Menurutnya hal tersebut menunjukkan peredaran narkoba selama bulan Ramadan lebih besar dari bulan-bulan sebelumnya.
"Ini termasuk luar biasa. Dalam operasi yang berlangsung 10 hari kita mendapatkan barang bukti yang cukup besar. Berarti peredaran di bulan Ramadan kemungkinan lebih besar daripada bulan-bulan sebelumnya," jelas Kapolres.
ADVERTISEMENT
Kemudian Kapolres juga memastikan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap bukanlah pemakai, melainkan pengedar. "Kalau dia pemakai mungkin hanya nol koma gram barang bukti yang didapat. Ini diatas 10 gram semua berarti seharusnya dia memang pengedar," tegasnya.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain kasus narkoba, dalam Operasi Pekat Kapuas Polres Mempawah juga berhasil mengungkap 2 kasus perjudian dengan 2 orang tersangka. Kemudian 1 kasus minuman keras (miras) dengan 2 tersangka.
Selanjutnya, 1 pengungkapan kasus prostitusi dengan 10 pelaku dan kasus premanisme dengan mengamankan 13 pelaku.