Konten Media Partner

Polres Pontianak Terima Penitipan Kendaaran saat Lebaran, Begini Caranya

25 Maret 2025 10:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penitipan kendaraan gratis Polresta Pontianak. Foto: Dok. Instagram @polresta_pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Penitipan kendaraan gratis Polresta Pontianak. Foto: Dok. Instagram @polresta_pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Jelang mudik lebaran 2025, Polresta Kota Pontianak menerima penitipan kendaraan bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik. Hal ini dilakukan untuk mengurangi tindak kejahatan serta memberi rasa aman kepada para pemudik yang ingin pulang ke kampung halaman.
ADVERTISEMENT
“Sebagai bentuk jaminan rasa aman dan pelayanan prima kepolisian dalam arus mudik lebaran 2025. Kami Polresta Pontianak membuka layanan gratis penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang mudik dengan menggunakan kendaraan umum,” tulis keterangan di akun resmi instagram @polresta_pontianak.
Adapun tata cara untuk menitipkan kendaraan anda di sana.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli.
Selain penitipan kendaraan, Polresta Pontianak juga memberikan layanan untuk rumah yang ditinggalkan kosong juga dapat dilaporkan ke Polresta Pontianak maupun Polsek terdekat.
Penulis: Rabiansyah