Konten Media Partner

Polres Sambas Serahkan Korban TPPO ke BP2MI

15 November 2024 20:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Sambas menyerahkan korban TPPO ke BP2MI. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
zoom-in-whitePerbesar
Polres Sambas menyerahkan korban TPPO ke BP2MI. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polres Sambas menyerahkan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Jumat, 15 November 2024.
ADVERTISEMENT
Diketahui, beberapa waktu lalu Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan TPPO. Beberapa di antara korban tersebut berasal dari luar Kalbar.
"Korban dari NTT sudah diserahterimakan ke BP2MI," ungkap Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, kepada wartawan.
Rahmad mengatakan, saat ini pelaku sudah dalam proses sidik. Sementara korbannya telah diserahkan ke BP2MI untuk bisa dipulangkan ke daerah asalnya.
Pada kesempatan itu, Rahmad juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai TPPO, seperti dijanjikan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, jangan mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO bisa bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar," imbaunya.
ADVERTISEMENT
Dikatakannya, penyalur tenaga kerja harus legal dan berbadan hukum. Untuk itu, Rahmad pun mengingatkan masyarakat agar lebih selektif jika mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.
"Diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan yang terkesan mencurigakan. Kewaspadaan ini penting untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain dari ancaman perdagangan orang yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia," tukas Rahmad.