Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Polres Sekadau Berikan Layanan SIM Gratis hingga 3 Juli 2020
1 Juli 2020 17:34 WIB
ADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Polres Sekadau memberikan layanan SIM gratis kepada masyarakat, khusus yang lahir di tanggal 1 Juli. Layanan khusus ini diberikan kepada pemohon yang melakukan perpanjangan maupun penerbitan baru untuk SIM A dan SIM C.
ADVERTISEMENT
"BRI sudah ada MoU dengan Polda, bahwa Polres Sekadau mendapatkan kuota 30 orang. 15 orang untuk SIM perpanjangan, baik SIM C maupun SIM A. Kemudian penerbitan SIM baru juga 15 orang," kata Kapolres Sekadau, AKBP Marupa Sagala melalui Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Laelan Sukur ditemui usai syukuran HUT Bhayangkara di Polres Sekadau, Rabu (1/7).
Saat ini, kata dia, baru 9 orang yang mendapatkan layanan SIM khusus tersebut. Kesembilan orang ini semuanya melakukan perpanjangan SIM. Laelan memastikan, pemohon layanan SIM khusus tersebut tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kita masih punya kuota 21 orang lagi. Silahkan bagi masyarakat yang lahir tanggal 1 Juli untuk mengurus perpanjangan atau penerbitan SIM baru. Batasnya sampai 3 Juli 2020, setelah tanggal itu tidak bisa lagi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Adapun persyaratan untuk mendapatkan layanan SIM khusus tersebut, di antaranya jika melakukan perpanjangan bawa SIM lama yang masih berlaku, foto copy KTP, surat keterangan kesehatan dan surat kesehatan rohani (psikologi). Untuk biaya tes kesehatan dan psikologi biayanya diserahkan kepada masing-masing pemohon SIM.
"Pemohon SIM yang lahir tanggal 1 Juli bisa mendapatkan layanan SIM khusus dengan datang langsung ke Satpas SIM Polres Sekadau pada jam kerja," tutur Laelan.