Konten Media Partner

Polres Sekadau Buka Posko Pengaduan Bagi Korban Arisan Get, Begini Cara Lapornya

24 Januari 2025 15:29 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SPKT Polres Sekadau. Foto: Dok. Humas Polres Sekadau
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SPKT Polres Sekadau. Foto: Dok. Humas Polres Sekadau
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satreskrim Polres Sekadau membuka posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan arisan get. Apalagi, disinyalir ada banyak korban arisan get yang tak hanya dari Kabupaten Sekadau saja, tetapi juga luar daerah.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, mengatakan pihaknya menerima laporan via WhatsApp guna mendata jumlah korban dan kerugian yang dialami.
"Ini untuk mempermudah pendataan terkait dengan jumlah korban arisan get sehingga kami membuka posko pengaduan via WhatsApp," ujar Kuswiyanto, Jumat, 24 Januari 2025.
Kendati demikian, guna kepentingan menyidikan korban pun wajib datang langsung ke Polres Sekadau untuk membuat laporan resmi. Selanjutnya akan diambil keterangan oleh penyidik.
"Korban dapat membuat pengaduan lewat nomor WhatsApp Satreskrim Polres Sekadau 081524652407," ucap Kuswiyanto.
Berikut tata cara pelaporan bagi korban arisan get:
1. Menyertakan identitas diri (foto KTP)
2. Menceritakan kronologis kejadian yang dialami korban serta menjelaskan besarnya kerugian secara singkat dan jelas.
ADVERTISEMENT
3. Menyertakan bukti yang dimiliki, contoh bukti transfer uang, screenshot (tangkapan layar) percakapan antara korban dengan terlapor. Kemudian print out rekening koran dan bukti lainnya yang ada kaitannya dengan perkara yang diadukan.