Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Polres Sekadau Musnahkan Ratusan Knalpot Brong
27 Maret 2024 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Polres Sekadau menggelar konferensi pers pemusnahan knalpot brong yang digelar di Mapolres Sekadau, Rabu, 27 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, mengungkapkan sepanjang Januari hingga Maret 2024, pihaknya telah menindak pengendara yang memakai knalpot brong. Adapun jumlah penindakan tersebut yaitu tilang sebanyak 25 kali dan teguran berjumlah 105 kali.
“Dalam penindakan tersebut kami amankan knalpot sebanyak 130 buah,” ujar Kapolres yang didampingi Kasat Lantas Polres Sekadau Iptu Pandi dan Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi saat memberikan keterangan kepada awak media.
Penindakan itu dilakukan oleh Satlantas Polres Sekadau di Jalan Merdeka Timur, Jalan Panglima Naga, Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, dan Kompleks Perkantoran Pemkab Sekadau.
“Perlu kami sampaikan sebelum pelaksanaan penindakan, kami juga melaksanakan kegiatan edukasi memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong,” jelas Kapolres.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada para pemilik bengkel agar tidak menjual atau tidak melayani pemasangan knalpot brong.
“Penindakan tersebut kami lakukan sebagai upaya menciptakan kamtibmas dan kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Sekadau. Kami berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya. Mari jadikan jalan raya sebagai tempat yang nyaman untuk semua,” tukas Kapolres.
Selanjutnya knalpot yang diamankan itu dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.