Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Polres Sekadau Persilahkan Warga Ambil Barang Bukti Kendaraan Laka Lantas
24 April 2020 14:30 WIB

ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polres Sekadau akan memusnahkan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas, pada 30 April 2020. Pemusnahan ini dilakukan mengingat barang bukti kecelakaan lalu lintas berupa kendaraan itu jumlahnya semakin bertambah dan tidak ada tempat untuk menaruhnya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sekadau, AKBP Marupa Sagala melalui Kasat Lantas Polres, AKP Laelan Sukur, mengatakan sebelum dimusnahkan para pemilik kendaraan yang menjadi barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas itu diimbau mengambilnya.
“Warga yang pernah terlibat kecelakaan dan kasusnya telah selesai, kami imbau untuk segera mengambil barang bukti kendaraan,” ujar Laelan, Jumat (24/4).
Tercatat ada 19 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas dari 2014 lalu. Hingga saat ini kendaraan tersebut belum diambil oleh pemilik ataupun pihak keluarga.
Laelan memastikan pengambilan kendaraan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, dengan catatan harus memiliki dokumen kepemilikan kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Pemilik kendaraan bisa mengambil kendaran tersebut sebelum dimusnahkan, hingga 29 April 2020. “Kami informasikan kembali kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan tersebut dan mungkin akan diperbaiki, dipersilahkan untuk mengambilnya di Unit Laka Sat Lantas Polres Sekadau,” tutur Laelan.
ADVERTISEMENT