Konten Media Partner

Polres Sekadau Persilahkan Warga Ambil Barang Bukti Kendaraan Laka Lantas

24 April 2020 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKP Laelan Sukur, Kasat Lantas Polres Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
AKP Laelan Sukur, Kasat Lantas Polres Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polres Sekadau akan memusnahkan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas, pada 30 April 2020. Pemusnahan ini dilakukan mengingat barang bukti kecelakaan lalu lintas berupa kendaraan itu jumlahnya semakin bertambah dan tidak ada tempat untuk menaruhnya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sekadau, AKBP Marupa Sagala melalui Kasat Lantas Polres, AKP Laelan Sukur, mengatakan sebelum dimusnahkan para pemilik kendaraan yang menjadi barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas itu diimbau mengambilnya.
“Warga yang pernah terlibat kecelakaan dan kasusnya telah selesai, kami imbau untuk segera mengambil barang bukti kendaraan,” ujar Laelan, Jumat (24/4).
Tercatat ada 19 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas dari 2014 lalu. Hingga saat ini kendaraan tersebut belum diambil oleh pemilik ataupun pihak keluarga.
Barang bukti kasus laka lantas di Polres Sekadau. Foto: Dok. Humas Polres Sekadau
Laelan memastikan pengambilan kendaraan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, dengan catatan harus memiliki dokumen kepemilikan kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Pemilik kendaraan bisa mengambil kendaran tersebut sebelum dimusnahkan, hingga 29 April 2020. “Kami informasikan kembali kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan tersebut dan mungkin akan diperbaiki, dipersilahkan untuk mengambilnya di Unit Laka Sat Lantas Polres Sekadau,” tutur Laelan.
ADVERTISEMENT