Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Polres Sekadau Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Nanga Mahap
10 Juni 2024 13:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Seorang pria berinisial VP (22) ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sekadau, di Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Sabtu, 8 Juni 2024. Pria tersebut ditangkap karena penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
ADVERTISEMENT
"VP diamankan di Jalan poros Desa Nanga Suri, bersama barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra yang mengangkut BBM jenis pertalite menggunakan jeriken. Saat pemeriksaan, VP tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM tersebut," kata Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, Senin, 10 Juni 2024.
Kuswiyanto mengatakan, total pertalite yang ditemukan petugas sebanyak 350 liter. Pertalite tersebut disimpan dalam 6 jeriken berukuran 35 liter dan 2 jeriken berukuran 70 liter.
Kepada petugas, VP mengaku akan menjual pertalite tersebut dari Desa Mentukak, Kecamatan Nanga Taman ke kios-kios di wilayah Kecamatan Nanga Mahap.
"Pelaku, VP saat ini telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelas Kuwiyanto.
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 6 jeriken berukuran 35 liter, 2 jeriken berukuran 70 liter yang berisi BBM pertalite, satu unit mobil Daihatsu Sigra beserta STNK, dan satu terpal.
"Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisan dalam upaya menekan dan memberantas penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polres Sekadau. Ini untuk menjaga kestabilan distribusi dan harga BBM di masyarakat," tutur Kuswiyanto.