Konten Media Partner

Polres Sekadau Ungkap 16 Kasus Narkoba hingga Juli, Terbaru 3 Pengedar Ditangkap

1 Agustus 2024 21:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau didampingi Kasi Humas Polres Sekadau memberikan paparan terkait pengungkapan kasus narkoba. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau didampingi Kasi Humas Polres Sekadau memberikan paparan terkait pengungkapan kasus narkoba. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Satresnarkoba Polres Sekadau mengungkap sebanyak 16 kasus narkoba hingga Juli 2024. Baru-baru ini, polisi menangkap 3 pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Sekadau.
ADVERTISEMENT
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, Iptu Robianto, mengatakan 3 pengedar yang ditangkap masing-masing C (48), AYK (34), dan N (38). Tersangka C diamankan pada 20 Juli 2024, di Kecamatan Belitang. Sedangkan, AYK dan N diamankan pada 29 Juli 2024, di Kecamatan Sekadau Hilir.
"Dari tersangka C, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 16,798 gram dan 2 butir pil ekstasi," ujarnya didampingi Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, saat konferensi pers di Mapolres Sekadau, Kamis, 1 Agustus 2024.
Robianto mengatakan, barang haram tersebut didapat tersangka dari Pontianak. Tersangka menyimpan narkoba tersebut di lemari dan mendistribusikannya dengan cara menunggu (pembeli) di rumah atau menggunakan speed boat.
Polres Sekadau menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
Sementara dari AYK dan N, polisi mengamankan sabu seberat 12,922 gram dan 6 butir pil ekstasi. Robianto menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka narkotika itu titipan temannya untuk dijual dii Sekadau.
ADVERTISEMENT
"Adapun keuntungan yang diperoleh tersangka dari penjualan narkotika tersebut adalah Rp 300 ribu dan dapat mengkonsumsi narkotika secara gratis," jelasnya.
"Sedangkan pil ekstasi dijual oleh pelaku dengan harga Rp 500 ribu per butir," sambungnya.
Pada kesempatan itu, Robianto mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. "Narkoba tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tapi juga membawa dampak negatif pada lingkungan sekitar dan berpotensi merusak generasi mendatang. Maka, diperlukan peran serta masyarakat untuk memberantas narkoba. Jika masyarakat mendapatkan informasi terkait narkoba, silakan hubungi Satresnarkoba Polres Sekadau," tukasnya.