Kumparan Logo
Konten Media Partner

Polres Sintang Ringkus Maling Rumah Warga di Masuka Kurang dari 24 Jam

HiPontianakverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelaku pencurian rumah warga di Masuka yang diamankan Polres Sintang. Foto: Dok Polres Sintang
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian rumah warga di Masuka yang diamankan Polres Sintang. Foto: Dok Polres Sintang

Hi!Pontianak - Polres Sintang meringkus 3 pelaku pencurian rumah di Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang yang beraksi pada Senin 9 September 2024.

Kasus tersebut berhasil diungkap tim gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Sintang dan Unit Reskrim Polsek Kota Sintang dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku ditangkap Unit Resmob Satreksrim Polres Sintang yang dipimpin oleh IPDA Lazid Zaki Muchlas.

Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan mengatakan, pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial MO, EY dan YK. Mereka membobol rumah Hendra di Jalan Masuka I RT 008 RW 001.

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, penangkapan ketiga pelaku yang berawal dari laporan korban. Pada Senin pagi pukul 05.00 WIB saat sedang hujan, korban dibangunkan oleh istrinya yang mengatakan bahwa rumahnya telah dimasuki orang.

“Saat dicek sejumlah barang hilang mulai dari 1 unit sepeda motor beserta 3 tiga unit handphone dan 1 tabung gas elpiji 3 kg,” bebernya.

Dari keterangan saksi, pelaku melancarkan aksinya setelah mencongkel jendela dapur dan pintu belakang rumah korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai angka Rp 7.500.000.

Usai korban melapor, unit Reskrim Polsek Sintang Kota melakukan olah TKP guna melakukan penelusuran terhadap petunjuk yang ada. Lalu, tim Resmob yang dipimpin oleh Ipda Lazid Zaki Muchlas melaksanakan serangkaian tindakan-tindakan penyelidikan.

“Akhirnya sebelum 1x24 jam berhasil menangkap tersangka berinisial MO saat berada di Jalan Ady Irwan Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang,” ungkap Ryan.

Tak berhenti di situ saja, dari pengembangan tersangka MO diketahui tidak bekerja sendiri melainkan dengan membawa dua rekannya yang berinisial EY dan YK.

“Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan kembali melakukan pencarian terhadap kedua tersangka. Keduanya berhasil diamankan saat berada di Jalan Purnama Kelurahan Mengkurai Kecamatan Sintang,” bebernya.

Dari ketiga tersangka sejumlah barang bukti diamankan yakni sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, 2 unit handphone dan 1 satu batang besi lancip yang digunakan untuk mencongkel pintu dan jendela rumah korban.

“Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.