Ponakan Gadai BPKB Mobil Tantenya, Habiskan Rp 155 Juta untuk Judi dan Sabu

Konten Media Partner
1 Februari 2023 10:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemuda di Kubu Raya ditangkap karena menggadaikan BPKB mobil milik tantenya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemuda di Kubu Raya ditangkap karena menggadaikan BPKB mobil milik tantenya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang pria berinisial AA (23) warga asal Desa Mega Timur, Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalbar, ditangkap atas dugaan telah menggadaikan dua buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) milik tantenya sendiri.
ADVERTISEMENT
Tak tanggung-tanggung AA menggadaikan dua BPKB tersebut dengan total Rp 155 juta lebih. Ia menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu. Atas perbuatannya itu, AA pun ditangkap polisi.
"AA ini secara diam-diam mengambil dua buah dokumen BPKB kendaraan Mobil Daihatsu Xenia dan Kendaraan Mobil Pickup Mitsubishi yang berada di lemari kitchen set yang berada di dapur rumah korban, dan perbuatan itu diakui oleh AA," ungkap Kapolsek Sungai Ambawang, Ipda Surya Boy Michael Sihaloho pada Selasa, 31 Januari 2023.
Setelah mencuri dua BPKB tersebut, tersangka menggadaikannya ke Mandiri Finance dan Sinarmas dengan nilai total Rp 155 juta. Uang tersebut saat ini telah ludes untuk bermain judi online dan narkoba.
ADVERTISEMENT
Perbuatan tersangka terungkap setelah korban mencari BPKB namun sudah hilang. Begitu juga dengan tersangka AA yang sudah tidak ada di rumahnya.
"Terhadap tersangka AA dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," tutup Boy.