Konten Media Partner

Pontianak Zona Merah, Apakah PPKM Diperpanjang? Ini Kata Wali Kota Edi Kamtono

29 Juni 2021 21:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kota Pontianak masuk kategori zona merah. Satgas COVID-19 berencana akan memperpanjang penerapakan PPKM mikro untuk menekan kasus penyebaran virus corona di Kota Pontianak.
ADVERTISEMENT
Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak berencana memperpanjang pemberlakuan PPKM di Kota Pontianak. Sebelumnya, PPKM sudah diterapkan sejak 14 Juni 2021 selama 14 hari, hingga 28 Juni 2021.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono selaku Ketua Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak menyebut, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali terhadap penerapan PPKM yang sudah berjalan sebelumnya.
Perpanjangan dan pengetatan PPKM kemungkinan besar akan diperpanjang dalam rangka upaya menekan tingkat ketertularan. "Kemungkinan diperpanjang 14 hari ke depan, keputusannya besok, Rabu, 30 Juni 2021, akan dirapatkan oleh Satgas COVID-19 Kota Pontianak," ungkapnya saat diwawancarai melalui saluran telepon, Selasa, 29 Juni 2021.
Menurutnya, kebijakan perpanjangan PPKM ini dalam rangka menekan angka penularan COVID-19 di Kota Pontianak, yang notabene telah masuk dalam kategori zona merah. Selama diberlakukannya PPKM, Satgas COVID-19 akan memantau dan memonitor di lapangan, agar tidak terjadi penumpukan atau kerumunan orang di tempat-tempat umum, seperti warung kopi, kafe, restoran, dan ruang-ruang publik lainnya.
ADVERTISEMENT
“Mudah-mudahan PPKM yang diperpanjang ini bisa menekan angka ketertularan COVID-19 di Kota Pontianak," katanya.
Selain itu, ditetapkannya Pontianak dalam zona merah COVID-19, pihaknya juga akan memberlakukan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Dimana ASN yang bekerja di kantor hanya 50 persen, selebihnya bekerja dari rumah. "WFH ini akan dilakukan secara bergilir," tutur Edi.
Sebagaimana diketahui, Kota Pontianak dikategorikan dalam zona merah kasus COVID-19 dengan skor 1,4. Dalam artian, tingkat ketertularan sudah sangat tinggi dengan rata-rata di atas 100 kasus per hari.
Edi mengatakan, sejak awal Juni 2021 memang sudah diprediksi bakal terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Kota Pontianak, terutama yang bergejala dan hampir merata di berbagai sektor. Misalnya perkantoran, bahkan lebih banyak klaster keluarga, mulai dari anak, istri, suami, orang tua, dan kerabat yang tinggal dalam satu rumah.
ADVERTISEMENT
Tingginya angka penularan ini, disebabkan mobilitas masyarakat yang tinggi, terutama kegiatan-kegiatan masyarakat. Satu-satunya jalan, adalah dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat. "Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang," pungkasnya.