news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Potensi Pajak dari Ekspor Kratom 3 Bulan Terakhir Capai Rp 9,5 M

27 Februari 2025 13:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakanwil DJP Kalbar,  Inge Diana Rismawanti. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kakanwil DJP Kalbar, Inge Diana Rismawanti. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti sebut potensi pajak dari ekspor kratom dalam tiga bulan terakhir mencapai Rp 9,5 miliar. Ini disampaikan Kakanwil DJP Kalbar saat menggelar konferensi pers Joint Intelligence Sinergi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Usaha Kratom Bersama Kapolda Kalbar di Kanwil DJP Kalbar pada Rabu, 26 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
"Selama kurang lebih tiga bulan terakhir ini lah kami mencoba menghitung potensi dari perusahaan-perusahaan atau orang pribadi yang kami sudah ketahui dengan pasti. Artinya dengan data yang ada, sudah klarifikasi kewajiban yang bersangkutan, kami sudah berhasil mengumpulkan, sudah ada komitmen dari pengusaha kratom itu sebesar sekitar Rp 9,5 miliar. Nah, Rp 3 miliar itu sudah disetorkan selebihnya komitmen menunggu dalam waktu dekat. Itu dalam waktu sekitar dua atau tiga bulan terakhir," ungkap Inge.
Inge bilang, ke depannya pihak DJP Kalbar akan meneliti bagaimana kewajiban pajak untuk para pengusaha kratom.
"Ke depannya kami akan meneliti bagaimana kewajiban perpajakan dari para pengusaha tadi. Tapi kita mengutamakan upaya edukasi dan pengawasan lebih dulu, supaya merek ndak kaget juga. Tiba-tiba perusahaan kratom diserang sama orang pajak, ya ndak seperti itu sih," tambahnya.
ADVERTISEMENT