Pria di Kayong Utara Sodomi 2 Remaja, Korban Diiming-imingi WiFi Gratis

Konten Media Partner
5 Maret 2024 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Kayong Utara saat melakukan press release kasus sodomi yang dilakukan MN terhadap 2 remaja. Foto: Dok. Polres KKU
zoom-in-whitePerbesar
Polres Kayong Utara saat melakukan press release kasus sodomi yang dilakukan MN terhadap 2 remaja. Foto: Dok. Polres KKU
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - MN (40), pria di Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat ditangkap usai melakukan sodomi terhadap 2 remaja, berusia 17 tahun dan 15 tahun. Pelaku mengimingi keduanya dengan WiFi atau internet gratis yang ada di rumahnya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto dalam keterangan resminya mengungkapkan tersangka tidak hanya menawari WiFi atau internet gratis yang ada di rumahnya tetapi juga uang kepada korban.
"Kejadian perbuatan cabul berupa sodomi yang tersangka lakukan terhadap saudara PR terjadi sebanyak 4 kali dengan waktu yang berbeda, untuk kejadian yang pertama terjadi sekitaran tahun 2021. Saat itu korban sedang berada di rumah tersangka dengan maksud menumpang jaringan internet wifi, kemudian tersangka menawarinya uang Rp 20 ribu dan mengajaknya ke kamar," ungkap AKBP Achmad.
Kemudian menurutnya, hal itu berulang namun untuk kejadian kedua dan ketiga tersangka tidak ingat. Kejadian yang keempat pada pertengahan Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah tersangka.
ADVERTISEMENT
"Korban datang ke rumah tersangka untuk menggunakan koneksi internet berupa WiFi, saat itu yang ada di rumah tersangka hanya saudara AS dan PR. Saat itu korban menggunakan koneksi internet berupa WiFi dirumah tersangka hingga pukul 20.30 WIB, saat itu tersangka sedang merangkai bunga dekorasi milik tersangka dan juga sempat menonton video porno di handphone-nya," terang AKBP Achmad.
"Tersangka kemudian meminta korban untuk melayaninya namun ditolak sehingga korban diusir dan tidak diperbolehkan menggunakan WiFi miliknya. Tidak lama kemudian korban kembali masuk ke dalam rumah sekitar pukul 23.00 WIB dengan maksud mau melayani tersangka untuk di lakukan perbuatan cabul berupa sodomi tersebut," tambahnya.
Kejadian itu akhirnya diketahui orang tua korban dan melaporkan perbuatan MN ke Polres Kayong Utara. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
ADVERTISEMENT