Konten Media Partner

Pria di Kubu Raya Curi Barang Elektronik di Gudang, Kerugian Capai Rp 150 Juta

19 November 2024 19:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria di Kubu Raya ditangkap karena melakukan pencurian di pergudangan. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Pria di Kubu Raya ditangkap karena melakukan pencurian di pergudangan. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satreskrim Polsek Sungai Raya menangkap seorang pria berinisial TI (24) yang diduga terlibat pencurian di pergudangan Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. TI ditangkap petugas di area kompleks pemakaman Tionghoa.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Sungai Raya, AKP Harianto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas TI di lokasi.
"Petugas yang mendapat laporan tersebut segera mendatangi lokasi dan mengamankan TI. Saat itu, dia kedapatan membawa 12 kipas angin merk Regency, satu panel listrik, satu unit printer merk Canon, serta lima karung berwarna hijau dan putih," ujar Ade, Selasa, 19 November 2024.
Saat diinterogasi, TI mengaku barang-barang tersebut dicurinya dari sebuah pergudangan di depan Mandau Timber KM 09, Desa Parit Baru. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.
"Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Sungai Raya bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut. Saat ini, petugas masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"TI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," pungkasnya.