Konten Media Partner

Pria di Kubu Raya Pukuli Anak dan Mertua hingga Ancam Akan Jual Istri

21 Mei 2024 18:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria pelaku KDRT di Kubu Raya. Seorang pria diamankan polisi usai melakukan KDRT terhadap istri, anak dan mertua. Pelaku bahkan mengancam akan menjual istrinya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Pria pelaku KDRT di Kubu Raya. Seorang pria diamankan polisi usai melakukan KDRT terhadap istri, anak dan mertua. Pelaku bahkan mengancam akan menjual istrinya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Pria di Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat diamankan polisi setalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri, anak dan mertuanya pada Senin, 18 April 2024 yang lalu. Bahkan pria yang berinisial AT ini mengancam akan menjual istrinya.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengungkapkan awal mula kejadian ini saat pelaku pulang ke rumah dan tiba-tiba meluapkan kemarahan tanpa alasan yang jelas. Pelaku mengeluarkan kata-kata kasar dan tidak pantas di ucapkan, bahkan mengancam akan menjual istrinya kepada pria lain.
"Pelaku pulang ke rumah dalam keadaan emosi, kemudian melontarkan kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan. Saat korban hendak keluar rumah, pelaku langsung mendorongnya ke dinding kamar, mencekik, dan memiting leher korban," ungkap Ade, pada Selasa, 21 Mei 2024.
Ade menambahkan, kegaduhan tersebut menarik perhatian anak korban yang berusia 7 tahun yang saat itu sedang bermain di halaman rumah. Ketika anak tersebut masuk ke rumah untuk mengetahui apa yang terjadi, ia justru mendapatkan tamparan dari ayahnya.
ADVERTISEMENT
"Orang tua korban yang sekaligus mertua pelaku datang ke rumah untuk mendamaikan cekcok antara keduanya. Namun pelaku yang tak terima dinasihati memukul mertuanya dan kemudian melarikan diri," tambahnya.
Ade bilang, pelaku berhasil diamankan oleh petugas pada Jumat, 10 Mei 2024 di rumah kontrakan orang tuanya dan langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Tim PPA Satreskrim Polres Kubu Raya.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana KDRT dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kubu Raya," ujarnya.