Pria di Pontianak Cabuli Gadis Remaja hingga 6 Kali, Terancam 15 Tahun Penjara
·waktu baca 1 menit

Hi!Pontianak - Seorang pria di Pontianak berinisial JM ditangkap karena mencabuli gadis remaja berusia 16 tahun. Pelaku secara paksa telah mencabuli korban hingga 6 kali.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, mengatakan pelaku diamankan Tim Jatanras Polresta Pontianak setelah dilaporkan oleh orang tua korban, Kamis, 5 Juni 2025.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya Sabtu, 7 Juni 2025.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu peduli dan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar," imbau Wawan.
