Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pria di Sintang Tega Bunuh Mertua Karena Sakit Hati
7 Oktober 2024 12:35 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang pria berinisial J (28), warga Dusun Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, tega membunuh mertuanya sendiri berinisial SY hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi di Desa Sepiluk Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Minggu 6 Oktober 2024 pukul 01.00 WIB.
Pelaku diamankan pada Minggu pukul 10.00 WIB setelah menyerahkan diri di Polsek Sekayam Polres Sanggau.
Selanjutnya pukul 11.30 WIB, petugas kepolisian Polsek Ketungau Hulu membawa pelaku ke Polres Sintang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kejadian itu pertama kali diketahui oleh saksi yang juga anak korban. Awalnya anaknya tersebut tidur bersama korban. Beberapa saat kemudian, dia mendengar suara rintihan di kamar sebelahnya. Seketika dia bangun menuju sumber suara dan melihat korban sudah bersimbah darah dengan posisi tengkurap.
Saksi yang panik menghampiri tetangga dan meminta bantuan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. Pukul 02.00 WIB, warga menghubungi Polsek Ketungau Hulu dan melaporkan peristiwa pembunuhan yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan mengungkapkan bahwa saat dilakukan visum, terdapat sejumlah luka di tubuh korban. Terdapat luka sayat di bagian leher dan ibu jari sebelah kiri hampir putus.
Kapolres Sintang menuturkan saat menyerahkan diri, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang merupakan ibu mertuanya.
“Dari pengakuan pelaku, aksi pembunuhan tersebut dilakukan lantaran sakit hati akibat perkataan korban,” kata Kapolres.
Saat itu, pada Jumat 4 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB, pelaku berkunjung ke rumah mertuanya untuk melihat anak-anaknya. Kedua anak pelaku memang tinggal bersama mertua sejak istri meninggal dunia.
Ketika pelaku mengatakan akan merawat dan membawa kedua anaknya ke kampung, mertuanya menolak. Kemudian terlontar ucapan mertuanya yang menyinggung.
ADVERTISEMENT
“Beberapa kalimat terlontar dari korban seperti ini, kau ndai tau idup anak aku yang udah mati jangan ambil biak dari aku (kau ndak bisa menghidupkan anakku yang sudah meninggal, jangan ambil cucu ini dari aku),” ucap Kapolres.
Karena itu pelaku kesal dan memendam amarah kepada korban. Setiba di kampung pelaku kemudian muncul niat untuk membunuh dikarenakan masih kesal dan marah akibat kata-kata tersebut.
Sesaat tiba di kediaman korban, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan penusukan beberapa kali menggunakan 1 (satu) bilah pisau ke bagian dada.
Korban yang mencoba menghindar kemudian terjatuh dan terduduk. Pelaku kemudian merangkul leher korban dan melakukan penusukan kembali ke bagian leher.
Pelaku menggorok bagian leher sehingga korban tersungkur tidak bisa bergerak. Kemudian kemudian pelaku melarikan diri sesaat setelah anaknya terbangun karena suara rintihan korban.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian ini pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.