Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pria Pembuang Bayi di Riam Gunam Sekadau Ditetapkan Sebagai Tersangka

HiPontianakverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka AP saat diwawancarai di Polres Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka AP saat diwawancarai di Polres Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak

Hi!Sekadau - Polisi menetapkan seorang pria berinisial AP (20) yang membuang bayi perempuan di Riam Gunam, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, sebagai tersangka. Ia adalah ayah kandung bayi perempuan tersebut.

"AP sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara kemarin. Kemudian pada saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Anuar Syarifudin, diwawancarai, Senin, 26 April 2021.

Diberitakan sebelumnya, seorang bayi perempuan ditemukan oleh warga yang hendak memancing di Riam Gunam, Sabtu malam, 24 April 2021. Kurang dari 24 jam pasca-penemuan bayi itu, jajaran Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus tersebut.

Bayi perempuan dari hasil hubungan di luar nikah itu dilahirkan sang ibu yang baru berusia 15 tahun. Ia melahirkan bayi itu di rumahnya, tanpa bantuan orang lain.

Iptu Anuar Syarifudin, Kasat Reskrim Polres Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak

Selain ditetapkan sebagai otak pelaku pembuangan bayi, AP juga dikenakan pasal berlapis atas tuduhan tindakan persetubuhan anak di bawah umur.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka ada 2, yaitu KUHP Pasal 307 dan Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Anuar.

Sementara itu, AP mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengaku, nekat membuang bayi perempuannya karena takut mengganggu pendidikan dirinya dan juga sang pacar.

"Waktu hamil tidak ada yang tahu. Keluarga juga tidak tahu," ujar AP.

Ia pun berpesan kepada sang pacar agar mengambil anak mereka. Meski, bayi itu sempat dibuang untuk menutupi perbuatannya.

"Kalau bisa bayinya diambil, dirawat sama keluarga," pungkasnya.