Prostitusi Online via MiChat di Pontianak Libatkan Anak, Tarifnya Rp 300 Ribu
·waktu baca 2 menit

Hi!Pontianak - Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat mengamankan 9 orang yang diduga bertindak sebagai mucikari dalam kasus prostitusi online anak di bawah umur. Praktik prostitusi online tersebut terjadi di wilayah Kota Pontianak.
Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 4 perkara prostitusi online. 9 di antaranya adalah tersangka, dengan jumlah korban mencapai 18 orang. 7 di antara korban adalah anak-anak.
“Kita berhasil mengungkap kasus prostitusi online selama sebulan ini, ada 4 kejadian atau perkara yang berhubungan dengan prostitusi online. Kejadian ini terjadi di wilayah Pontianak. Dari semuanya itu kita bisa mengamankan 9 orang tersangka dan 18 korban,” jelasnya kepada awak media, Kamis, 13 Januari 2022.
Dari 18 korban, 7 di antaranya merupakan anak di bawah umur, dan 11 orang lainnya merupakan orang dewasa. Kombespol Aman mengungkapkan mucikari tersebut mematok tarif prostitusi online tersebut mulai dari Rp 300 ribu hingga 1 juta.
“Dalam perkara ini mereka mucikari yang menawarkan dan mengkoordinir dan mereka mendapatkan keuntungan. Tarifnya bervariasi, tergantung negosiasi, mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta,” ucapnya.
Modus yang digunakan oleh mucikari tersebut adalah mereka menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan, dan keuntungan. Para korban diiming-imingi uang, sehingga mereka mau melakukan pekerjaan tersebut.
“Modusnya menggunakan aplikasi MiChat. Mereka mencari keuntungan. Anak ini diiming-imingi uang. Kalau mereka kerja seperti ini, mereka akan mendapatkan uang. Kalau anak-anak di bawah umur kan rentan terjadi seperti itu, dengan iming-iming ini, terjadilah kejadian tersebut. Sampai saat ini, belum ada penemuan kekerasan fisik, dan kondisi kesehatan mereka dalam keadaan sehat,” pungkasnya.
