Konten Media Partner

Protes Kebijakan Larangan Mudik, Mahasiswa di Kalbar Demo di Kantor Gubernur

6 Mei 2021 12:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa mengge;ar unjuk rasa di kantor Gubernur Kalbar. Foto: Lydia Salsabila/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa mengge;ar unjuk rasa di kantor Gubernur Kalbar. Foto: Lydia Salsabila/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis 6 Mei 2021. Mereka memprotes kebijakan larangan mudik jelang Lebaran.
ADVERTISEMENT
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut solusi atas larangan mudik Lebaran yang terjadi di wilayah Kalbar. "Kami datang atas dasar keresahan masyarakat yang tidak bisa pulang, berkumpul bersama keluarga di Hari Raya. Kami ingin meminta solusi kepada bapak gubernur untuk masyarakat terkait kebijakan larangan mudik" ujar salah satu pengunjuk rasa saat melakukan orasi didepan kantor gubernur.
Dalam aksi tersebut, ada beberapa tuntutan yang ingin disampaikan mahasiswa tersebut terkait larangan mudik Lebaran salah satunya memberikan rapid test atau swab antigen secara gratis bagi pemudik.
"Kami meminta kalau untuk lintas Kota maupun Kabupaten agar diizinkan. Selain itu juga kalau memang rapid test dan swab antigen itu dijadikan sebagai syarat, kalau bisa digratiskan agar tidak memberatkan masyarakat kecil. Kami juga mendukung langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan tidak mudik keluar tetapi kalau untuk di dalam daerah kiranya diberikan izin,” timpalnya.
Mahasiswa mendesak pemerintah memberikan solusi dari larangan mudik ini. Foto: Lydia Salsabila/Hi!Pontianak
Berdasarkan pantauan Hi!Pontianak, sejak pagi kantor gubernur dijaga ketat oleh apartur kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, sekumpulan mahasiswa tersebut masih menunggu kehadiran Gubernur Kalbar untuk menyampaikan aspirasi mereka.
ADVERTISEMENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah melarang masyarakat untuk untuk mudik saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021. Aturan itu termasuk dalam Surat Kemenhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian pada masa Idul Fitri 1442 H. Kebijakan ini sendiri tak lepas dari upaya pengendalian wabah COVID-19 yang masih merajalela di Indonesia.