news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Proyek PLTU di Kalbar Mangkrak, Negara Rugi Rp 1,2 Triliun

9 Maret 2025 13:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembangkit listrik. Foto. Ist
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembangkit listrik. Foto. Ist
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri saat ini sudah memasuki tahap penyelidikan dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN) yang sebabkan mangkraknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat. Mangkraknya proyek tersebut diduga sebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 1,2 triliun.
ADVERTISEMENT
"Masih tahap penyelidikan, ya. Belum bisa saya konfirmasikan sekarang. Masih dalam penyelidikan tahap awal," ungkap Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa dilansir dari website tipidkorpolri.
Saat ini polisi disebut sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat PLN Pusat pada 3 Maret 2025 yang lalu.
Seperti diketahui, pada kasus PLTU 1 Kalbar ini terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan pekerjaan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016.
Dilansir dari sumber yang sama pada 8 November 2024, Brigjen Arief bilang kasus dugaan korupsi ini bermula saat proyek PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW ini menggunakan anggaran dari PT PLN (Persero) dimenangkan oleh konsorsium KSO BRN melalui proses lelang pada 2008. Namun, belakangan diketahui bahwa KSO BRN tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi dan evaluasi teknis.
ADVERTISEMENT
"Pada 11 Juni 2009, kontrak senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar, atau setara Rp 1,2 triliun dengan kurs saat ini, ditandatangani antara RR sebagai Dirut PT BRN dan FM selaku Dirut PT PLN," jelasnya.
Setelah memenangkan lelang, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan kepada dua perusahaan asal Tiongkok, PT PI dan QJPSE. Namun, pembangunan yang dikerjakan oleh pihak ketiga tersebut gagal mencapai target. Sehingga sejak 2016 proyek pembangunan PLTU tersebut dinyatakan mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan.