Kumparan Logo
Konten Media Partner

PSDKP Bongkar 2 Usaha Mutiara Ilegal di Zona Inti Konservasi Bengkayang

HiPontianakverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lokasi budidaya mutiara ilegal yang berhasil diungkap PSDKP. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi budidaya mutiara ilegal yang berhasil diungkap PSDKP. Foto: Dok. Istimewa

Hi!Pontianak - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak mengungkap 2 usaha budi daya mutiara ilegal di Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar, Bengkayang, Kalbar.

Kepala PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menyatakan temuan pelanggaran itu diperoleh saat pengawasan KKPRL pada akhir Oktober 2025.

“Hasil pemeriksaan tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Stasiun PSDKP Pontianak, dua usaha budidaya tersebut melakukan pelanggaran ketidaksesuaian lokasi budi daya,” ujarnya, Jumat, 14 November 2025.

Bayu menjelaskan, kedua perusahaan, yaitu PT BBM dan PT S4J, terbukti membudidayakan mutiara di zona inti KKPD. Atas pelanggaran itu, PSDKP menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran dan memerintahkan mereka memindahkan lokasi budi daya ke zona pemanfaatan terbatas.

“Stasiun PSDKP Pontianak berkomitmen menjaga pemanfaatan ruang laut yang tertib, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal PSDKP yang menyampaikan bahwa pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan dapat mewujudkan Ekonomi Biru,” pungkasnya.