PT APL Sekadau Menang Gugatan, Tergugat Harus Bayar Rp 9 Miliar

Konten Media Partner
10 Maret 2023 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum PT APL memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum PT APL memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau memutuskan perkara perdata antara PT Agro Plankan Lestari (APL) dengan Rudi yang melakukan perbuatan hukum karena mengeklaim tanah yang dikuasai PT APL.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang berlangsung secara online, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, yakni PT APL untuk sebagian. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau memutuskan menolak eksepsi dari tergugat dan turut tergugat.
Penasihat hukum PT APL, Herman Hofi Munawar, menerangkan putusan PN Sanggau. Pertama, Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Kedua, menyatakan penggugat merupakan pemilik sah dalam perkara aquo berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 17 tertanggal 22 Januari 2009 dengan nama pemegang hak, yakni PT Agro Pelankan Lestari (APL) dengan surat ukur nomor 01/Seberang Kapuas/2009, dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 19 tertanggal 22 Januari 2009 dengan nama pemegang hak PT Agro Pelankan Lestari surat ukur nomor 02/seberang Kapuas/2009.
ADVERTISEMENT
Ketiga, Majelis hakim dalam keterangan tertulisnya juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Keempat, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp 9.092.718.211. Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini sejumlah Rp 6.827.500.
"Kita salut dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau. Majelis hakim dapat melihat fakta-fakta hukum dengan cermat, sehingga dapat memutus perkara ini dengan sangat adil," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Maret 2023.
"Tentu saja kita berharap putusan ini menjadi starting point dalam memberikan kepastian hukum dan memberikan ketenangan bagi para investor untuk berinvestasi di daerah khususnya di Kabupaten Sekadau," timpalnya.
Ia berharap, tidak ada lagi agenda pihak-pihak lain yang mengganggu kemajuan usaha di Kabupaten Sekadau dan sekitar.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, hakim memberikan batas waktu pengajuan upaya hukum banding hingga 22 Maret 2023 mendatang.