Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
PTPN IV Regional V Serahkan Sertifikat Petani Plasma Program PTSL KUD Taminses
5 Maret 2025 12:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - PTPN IV Regional V melalui Unit Kemitraan Area Kalimantan Barat bersama Pemerintah Desa Menyabo, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, melaksanakan penyerahan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Petani Plasma KKPA mitra PTPN IV Regional V KUD Taminses. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Menyabo, Selasa 4 Maret 2025. Sebanyak 38 sertifikat tanah diserahkan kepada petani yang telah melunasi kewajiban cicilan kredit dari total 351 sertifikat yang terbit.
ADVERTISEMENT
Hadir pada kesempatan tersebut, General Manager Distrik Petani Mitra, Mahendra, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Roby Sugianto, Kepala BPN yang diwakili Waluyo selaku Kepala Panitia Ajudikasi, Manager Kemitraan Area Kalbar, Aloysius Aries D.W, Kepala Desa Menyabo, Kasim, Ketua KUD Taminses, Herpinus Sopian, Kapolsek Tayan Hulu, Danramil dan petani plasma anggota KKPA Desa Menyabo.
Program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah sebuah program yang bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di Indonesia. Program ini diluncurkan untuk menanggulangi lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah, yang seringkali memicu sengketa dan perseteruan atas lahan.
General Manager Distrik Petani Mitra, Mahendra dalam sambutannya mengucapkan puji syukur dan terima kasih kepada stakeholder terkait atas rangkaian proses penerbitan sertifikat program PTSL ini dari awal sampai dengan penyerahan sertifikat pada hari ini sehingga berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
“Harapan ke depannya adalah PTPN IV Regional V dapat bekerja sama kembali dengan KUD dalam peremajaan Kelapa Sawit melalui Program Sawit Rakyat (PSR),” kata Mahendra.
Dengan adanya program PTSL, diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki Masyarakat