Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
PTPN XIII Beri Bantuan Listrik di 2 Dusun Kabupaten Sanggau Melalui Program TJSL
1 September 2022 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - PTPN XIII bekerjasama dengan PLN memberikan bantuan berupa aliran listrik di Dusun Serosat dan Dusun Mungguk Keladan, Kabupaten Sanggau. Bantuan tersebut disalurkan dari dana program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
ADVERTISEMENT
Senior Executive Vice President (SEVP) Operation I PTPN XIII, Khayamuddin Panjaitan mengatakan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PTPN XIII akan mengalirkan listrik ke 120 rumah warga, 9 fasilitas umum seperti gereja dan masjid yang berada di Dusun Serosat dan Dusun Mungguk Keladan dengan total daya sebesar 365,2 kVA.
Bantuan yang diberikan oleh PTPN XIII itu selaras dengan kegiatan acara selebrasi penyalaan listrik Captive Power dan Agriculture PTPN XIII di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Gunung Meliau, Desa Meliau Hilir, Kabupaten Sanggau, pada Kamis, 1 September 2022.
"Penyalaan listrik hari ini tentunya akan meningkatkan produktivitas dan mendukung kelancaran proses belajar anak-anak sekolah serta pertumbuhan ekonomi masyarakat desa disekitar Unit Kerja PTPN XIII," ungkap Khayamuddin.
Sementara itu, menurut General Manager PLN Kalbar, Ari Dartomo, diakuinya, keberadaan usaha PTPN XIII memiliki dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat, khususnya bagi masyarakat yang berada disekitar pabrik.
ADVERTISEMENT
Hendrikus Kinsui selaku Temenggung Desa Melobok mengungkapkan rasa bersyukurnya karena ia merasa perusahaan hadir di tengah-tengah masyarakat.
Kinsui berharap “Mudah-mudahan PTPN XIII dapat terus tumbuh lebih baik lagi, dan semakin banyak membantu masyarakat sekitar. perusahaan sehat tentu akan membawa kebaikan buat masyarakat” imbuhnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini