Konten Media Partner

PTPN XIII dan Kejari Sintang Bersinergi dalam Sektor Perkebunan dan Hukum

12 September 2023 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PTPN XIII dan Kejari Sintang Tandatangani MoU. Foto: Dok. PTPN XIII
zoom-in-whitePerbesar
PTPN XIII dan Kejari Sintang Tandatangani MoU. Foto: Dok. PTPN XIII
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang bersinergi dengan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) pada 7 Agustus 2023. Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan untuk memajukan sinergi antara sektor perkebunan dan hukum di Sintang.
ADVERTISEMENT
"Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terealisasinya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sintang dalam upaya memajukan sektor perkebunan dan mendukung penegakan hukum di wilayah ini," jelas , Group Manager Kalimantan Barat PTPN XIII, Sutrisno yang mewakili Direktr PTPN XIII, Rizal H. Damanik.
"Pada umumnya kolaborasi ini akan mengawal proses bisnis PTPN XIII meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta kerja sama mitigasi risiko hukum, pada khususnya memungkinkan pertukaran pengetahuan, informasi, dan pengalaman yang akan menghasilkan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” tambahnya.
Sambutan yang senada juga diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Aco Rahmadi Jaya yang berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum di Sintang. “Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan industri perkebunan sambil mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kejaksaan Negeri Sintang berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan efektif,” ujar Aco.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan akan membawa manfaat yang positif bagi kedua belah pihak dan juga masyarakat luas, sehingga menciptakan lingkungan bisnis berkelanjutan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.