Pulang Liburan dari Korea, 20 Warga Kalbar Jalani Karantina Mandiri

Konten Media Partner
4 Maret 2020 9:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sakit flu. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sakit flu. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sebanyak 20 warga Kalimantan Barat yang baru pulang berlibur dari Korea Selatan, diminta oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, untuk dapat melakukan karantina mandiri di rumah, atau mengurangi aktifitas di luar ruangan selama 14 hari.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kesehatan mereka yang telah berpergian ke negara yang terdampak novel corona virus. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan beberapa warga Kalbar yang baru pulang dari Korea dan diimbau untuk karantina mandiri tersebut, ternyata masih ada yang tidak mematuhinya.
Hal tersebut ia ketahui dari laporan petugas kesehatan dan masyarakat.
"Bahwa ada beberapa warga yang kemarin baru pulang ke Pontianak, dari Korea Selatan pada tanggal 1 dan 2 Maret 2020, yang telah diminta oleh Dinas Kesehatan Provinsi untuk melakukan karantina mandiri di rumah, dengan cara tidak keluar rumah, dan membatasi aktifitas di luar rumah ternyata ada yang tidak mematuhinya," terang Harisson, Rabu (4/3).
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, karantina mandiri di rumah merupakan pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya, yang diduga terinfeksi penyakit atau terkontaminasi, sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Atas kejadian tersebut, Harisson menegaskan bahwa bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan untuk melakukan proses karantina secara mandiri selama 14 hari tersebut, maka dapat dikenakan pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara itu, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93 menyebutkan bahwa, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
"Seperti kita ketahui bahwa Corona (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO pada tanggal 30 Januari 2020 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC). Hal ini telah ditindak lanjuti oleh Kementerian Kesehatan melalui KepMenkes HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya," jelasnya.
Gubernur Kalimantan Barat sendiri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 800/0351/SEKRT-A/2020 antara lain, melakukan pengawasan dengan ketat keluar masuk orang dari negara yang terdampak dengan kasus novel corona virus, dan menganjurkan agar warga Kalbar untuk tidak berkunjung ke negara yang terjangkit novel corona virus.
"Jadi sekali lagi, kami minta masyarakat yang baru pulang dari Korea agar mematuhi proses karantina di rumah tersebut. Jangan sampai karena tidak disiplin menyebabkan masyarakat yang tidak tahu menahu malah menjadi korban karena tertular penyakit tersebut," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Dinas Kesehatan Provinsi bekerjasama dengan KKP dan Imigrasi akan terus memantau dan melakukan pemeriksaan kesehatan warga Kalbar dari Luar Negeri terutama dari negara-negara terjangkit novel corona virus.