Pungli Rp 5.000 untuk Surat Usaha, Oknum Kades di Kalbar Dipolisikan

Konten Media Partner
29 Juni 2021 14:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Bengkayang merilis penanganan kasus punglis yang dilaporkan masyarakat dengan tersangka oknum kepala desa. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Polres Bengkayang merilis penanganan kasus punglis yang dilaporkan masyarakat dengan tersangka oknum kepala desa. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polres Bengkayang, saat ini sedang menangani kasus tindakan pidana pungutan liar atau pungli, yang dilakukan oknum Kepala Desa Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalbar. Padahal nilai pungutannya tergolong kecil.
ADVERTISEMENT
Waka Polres Bengkayang, Kompol Amin Siddiq, menjelaskan, oknum Kades berinisial J itu, meminta sejumlah uang kepada warga, yang hendak mengurus surat keterangan atau izin usaha mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 50 ribu. Ia juga meminta uang kepada warga senilai Rp 300 ribu, untuk pembuatan alas meja.
"Yang bersangkutan meminta sejumlah uang kepada warga. Uang tersebut untuk alas meja, sebesar Rp 300 ribu. Selain itu, juga pungutan biaya pembuatan surat izin atau surat keterangan usaha, dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 50 ribu," kata Amin kepada wartawan di Mapolres Bengkayang, Selasa, 29 Juni 2021.
Amin menambahkan, praktek pungli tersebut sudah berjalan sejak tahun 2020, dengan jumlah korban delapan orang. Menurutnya, sebelum lanjut hingga ke proses hukum, sempat dilakukan mediasi antara warga dengan kepala desa. Namun warga tetap sepakat melanjutkan kasus ini ke proses hukum.
ADVERTISEMENT
"Secara nilai, memang tidaklah besar. Namun kami sudah melakukan upaya-upaya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kami sudah melibatkan Forkopimcam yang ada di Kecamatan Sungai Betung, Kapolsek, tokoh masyarakat, dan tokoh adat, namun tidak mendapatkan kesepakatan," tambahnya.
Amin Siddiq menegaskan, proses penyidikan kepolisian saat ini adalah jalan terakhir yang ditempuh.
Dia menambahkan Polres Bengkayang sudah amankan barang bukti berupa video dan screenshoot-nya, yang diambil salah satu warga saat kejadian mediasi di kantor desa. Atas perbuatannya, terduga J terancam pidana maksimal 9 tahun dan minimal 6 tahun penjara.