Puskesmas Mulia Baru Batasi Pasien Karena 11 Nakes Positif Corona
·waktu baca 2 menit

Hi!Pontianak - Puskesmas Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, batasi pasien yang datang, hanya sebanyak 20 orang per hari. Hal tersebut dilakukan karena banyaknya tenaga kesehatan di sana yang terpapar COVID-19.
“Sehubungan dengan meningkatnya kasus COVID-19 dan banyak petugas Puskesmas Mulia Baru yang terpapar, maka jumlah pengunjung atau pasien yang berobat ke Puskesmas Mulia Baru dibatasi, menjadi 20 orang per hari. Berlaku mulai 22 Februari 2022 sampai batas yang belum ditentukan. Mohon maaf atas ketidaknyamannya,” tulis sebuah informasi pengunguman di Puskesmas tersebut.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Erna Yulianti, mengatakan tenaga kesehatan yang terpapar COVID-19 di Puskesmas Mulia Baru berjumlah 11 orang, dan tanpa gejala. Mereka pun saat ini sedang melakukan isolasi mandiri selama 10 hari.
“Untuk pelayanan tetap berjalan seperti biasa, namun jumlah pasien dilayani tidak banyak seperti biasanya dikarenakan nakes yang terpapar COVID-19 10 hari isoman, sehingga pasien/masyarakat yang akan berobat ke Puskesmas Mulia Baru bisa berobat ke puskesmas lain/puskesmas tetangga yang tidak jauh dari wilayah Puskesmas Mulia Baru,” papar Erna, Selasa, 22 Februari 2022.
Mengetahui hal tersebut, Wakil Ketua Satgas COVID-19 Provinsi Kalbar, Harisson, meminta kepada pihak Puskesmas Mulia Baru untuk menambah tenaga kesehatan agar pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan optimal, atau tidak dibatasi.
“Pemerintah Kabupaten Ketapang harus berupaya semaksimal mungkin agar pelayanan kesehatan di Kabupaten Ketapang tetap berjalan optimal,” terangnya.
“Pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Puskesmas Mulia Baru contohnya tidak boleh dikurangi. Usahakan Puskesmas tersebut mendapat bantuan tenaga kesehatan dari Puskesmas disekitarnya atau dari Dinas Kesehatan,” tegas Harisson.
Harisson menyayangkan dengan kapasitas pelayanan di Puskesmas Mulia Baru yang harus membatasi pasien yang membutuhkan bantuan.
“Misalnya harus mendapatkan surat rujukan BPJS untuk pelayanan ke Rumah Sakit. Karena kepesertaan BPJS nya terdaftar di Puskesmas Mulia Baru, maka harus mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas tersebut, tidak bisa dilayani oleh Puskesmas lainnya. Tidak mendapatkan surat rujukan, berarti tidak dapat dilayani di rumah sakit rujukan. Ini harus menjadi perhatian,” paparnya.
“Belum lagi pelayanan pelayanan kesehatan yang bersifat program rutin. Salah satu contoh pasien tercatat sebagai pasien program mengobatan TB di Puskesmas tersebut yang harus mendapatkan obat rutin. Kalau pelayanan dibatasi, kemana mereka mendapatkan obatnya?” pungkasnya.
