Putusan soal Penegasan Batas Wilayah Sekadau dengan Sintang Masih Mandek

Konten Media Partner
29 Mei 2020 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten I, Fendy dan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Sekadau, AM Saleh, saat memberikan penjelasan terkait masalah batas wilayah Kabupaten Sekadau dan Sintang. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Asisten I, Fendy dan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Sekadau, AM Saleh, saat memberikan penjelasan terkait masalah batas wilayah Kabupaten Sekadau dan Sintang. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Hingga saat ini putusan mengenai penegasan batas wilayah antara Kabupaten Sekadau dan Sintang masih mandek. Berbagai upaya dan mediasi dilakukan agar persoalan batas wilayah dua kabupaten di Kalbar ini menemui titik terang.
ADVERTISEMENT
“Kalau mengacu Permendagri Nomor 76 Tahun 2012, di situ sudah dijelaskan pertemuan atau rapat penyelesaian perselisihan itu (Batas Wilayah) hanya cukup tiga kali pertemuan. Sampai pertemuan ketiga, salah satu pihak tidak hadir atau tidak menandatangani surat Berita Acara (BA), itu sudah dianggap sah,” kata AM Saleh, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Sekadau, Jumat (29/5).
Hal itu juga tertuang dalam Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125.3/2344/Pem-C, perihal Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau Provinsi Kalbar.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 76 Tahun 20112, Pemkab Sintang tidak hadir dalam rapat dimaksud, sesuai pasal 30, Pemkab Sintang dianggap telah sepakat terhadap hasil keputusan rapat tersebut,” beber Saleh.
Bahkan, kata Saleh, surat yang ditandatangani pada Agustus 2014 lalu oleh Gubernur Kalbar itu sudah disampaikan ke Kemendagri. Seharusnya, kata dia, Kemendagri sudah mengeluarkan Permendagri tentang Penegasan Batas Wilayah. Namun, hingga saat ini belum ada putusannya.
AM Saleh, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
“Sampai sekarang masih mandek. Tapi kalau memahami sistem pemerintahan yang ada, surat Gubernur sudah kuat. Tidak ada masalah lagi, dari segi historis sudah jelas Sunsong masuk Kabupaten Sanggau, saat itu Sekadau belum menjadi kabupaten,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ketika Sunsong terbentuk menjadi desa didapatlah nomor registrasi dari Kemendagri. Sehingga, Desa Sunsong berhak mendapatkan DD dan ADD.
“Untuk menyikapi masalah di lapangan, sebelum ada Permendagri soal batas wilayah masing-masing daerah, tidak boleh membangun di wilayah yang berstatus quo. Tapi selama ini Sintang selalu membangun, itulah yang menjadi gejolak di masyarakat,” ujarnya.
Saleh mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat beserta dokumen yang akan disampaikan kepada Kemendagri, Gubernur, Kodam, Polda Kalbar. Sehingga, semua pihak mengetahui seluk beluk terkait masalah tersebut.
“Dokumen kita lengkap. Secara historis memang Sunsong masuk dalam wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau,” pungkas Saleh.