Konten Media Partner

Rapat Dengar Pendapat, DPRD dan Kantah Sekadau Bahas Hak Guna Usaha Perusahaan

24 April 2025 18:25 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantah Sekadau. Foto: Dok. Kantah Sekadau
zoom-in-whitePerbesar
Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantah Sekadau. Foto: Dok. Kantah Sekadau
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Kamis, 24 April 2025.
ADVERTISEMENT
Rapat tersebut membahas isu-isu terkait perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sekadau, baik yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) maupun yang belum.
Dalam rapat tersebut, Kainda, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sekadau memaparkan status legalitas dan perizinan perusahaan-perusahaan di daerah tersebut. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pertanahan guna menciptakan tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab.
Diskusi berlangsung dinamis dengan anggota Komisi II DPRD yang memberikan berbagai masukan serta pertanyaan kritis, demi memastikan pengelolaan lahan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan terkait HGU serta mempercepat proses perizinan bagi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan. Kolaborasi ini juga mencerminkan komitmen bersama untuk mendorong pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan dan berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sekadau.
ADVERTISEMENT