Razia Knalpot di Pontianak Mulai 1 Februari, Ini Targetnya

Konten Media Partner
15 Januari 2024 9:24 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditlantas Polda Kalbar akan lakukan razia knalpot racing di jalan raya mulai 1 Februari hingga 10 Februari 2024 di Pontianak. Foto: Dok. PJR Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Ditlantas Polda Kalbar akan lakukan razia knalpot racing di jalan raya mulai 1 Februari hingga 10 Februari 2024 di Pontianak. Foto: Dok. PJR Kalbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Ditlantas Polda Kalimantan Barat akan menggelar razia knalpot mulai 1 Februari 2024 di Pontianak. Razia yang akan menindak mobil dan motor dengan knalpot berisik atau racing di jalan raya ini akan digelar hingga 10 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Berikut tingkat kebisingan pada motor yang memenuhi standard:
1. Kendaraan bermotor kapasitas 80 - 125 CC, batas tertinggi kebisingan 80 Db (Desibel) dengan toleransi 3 Db
2. Kendaraan bermotor kapasitas 200 - 500 CC batas tertinggi kebisingan 100-103 Db dengan toleransi 3 Db.
3. Kendaraan bermotor kapasitas 600 - >1000 CC batas tertinggi kebisingan 105 Db dengan Toleransi 3 Db.
Pengukuran kebisingan dilakukan dalam kondisi Gigi Transmisi Netral, dengan tingkat kebisingan dalam radius 5 meter dari titik ukur tidak melampaui 80 Db/A (80 Desibel per Bobot Suara) sebagai limit tertinggi suara yang dapat diterima oleh telinga manusia.
Penggunaan knalpot racing di jalan raya dilarang keras dan diatur pada Pasal 285 ayat (1)UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Bagi pelanggarnya diancam hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
ADVERTISEMENT