Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Rekonstruksi Kasus Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas, 13 Adegan Diperagakan
15 Agustus 2024 15:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Polres Sekadau menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan HA (43) kepada ibu kandungnya sendiri YR (77) hingga tewas. Polisi menghadirkan HA dalam rekonstruksi yang digelar di Aula Mapolres Sekadau, Kamis, 15 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
"Ada 13 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini," ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto.
Salah satu adegan yang diperagakan, yakni sesaat setelah tersangka menendang pintu kamar ibunya sebanyak 3 kali, terdengar ada suara benturan dari pintu yang terbuka. Korban pun terlihat sudah terbaring persis di depan pintu kamarnya dan ada darah segar keluar dari hidung dan mulutnya. Kondisi korban pun dalam keadaan tidak sadar.
Melihat kondisi itu, tersangka langsung menggendong ibunya dan membaringkannya di atas tempat tidur di kamar tersebut. Setelahnya, tersangka langsung menampar pipi kanan dan kiri korban secara bersamaan dengan maksud untuk menyadarkan korban. Namun, korban masih belum sadarkan diri.
Selanjutnya T, sepupu tersangka datang dan langsung masuk ke kamar korban. Saat itu, tersangka sedang menampar pipi korban. Sepupunya pun bertanya kepada tersangka.
ADVERTISEMENT
"Jung, ngapa mamak mu?."
Lalu dijawab tersangka "Mamak pingsan."
Sepupunya pun langsung memeluk dan menggiring tersangka keluar kamar sembari bertanya kembali "Ngapa kamu nganuk mamakmu?."
Tersangka yang tidak menjawab pertanyaan itu lantas meronta untuk melepas pelukan sepupunya itu. Tersangka lalu berlari menuju ke kamar ibunya dan langsung mengambil posisi di sebelah korban yang terbaring serta memukul bagian pelipis mata sebelah kiri.
Korban pun sempat dibawa ke RSUD Sekadau untuk mendapatkan perawatan. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Rabu, 5 Juni 2024 lalu. Pada hari yang sama pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Diketahui pula saat itu pelaku dalam pengaruh minuman keras.
ADVERTISEMENT
Diwawancarai usai rekonstruksi, Jaksa dari Kejari Sekadau, Ikhwan Ikhsan, menjelaskan pihaknya hadir secara langsung untuk mendapat gambaran secara jelas bagaimana tersangka melakukan tindak pidana tersebut. Ia mengatakan, penyidik telah melakukan proses tahap I penyerahan berkas.
"Dalam hal ini kami telah memberikan petunjuk. Dalam petunjuk tersebut, kami meneliti berkas dan masih menemukan adanya kekurangan-kekurangan dalam rangkaian peristiwa. Sehingga kami hadir dalam rekonstruksi ini untuk mengetahui secara jelas bagaimana proses tahapan-tahapan per kegiatan yang dilakukan tersangka sehingga menimbulkan korban meninggal dunia," jelas Ikhwan.