Konten Media Partner

Rekonstruksi Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Sekadau: Diawali Cekcok

16 April 2025 15:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu adegan yang diperagakan dalam rekontruksi yang digelar di Mapolres Sekadau. Foto: Dok. Polres Sekadau
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu adegan yang diperagakan dalam rekontruksi yang digelar di Mapolres Sekadau. Foto: Dok. Polres Sekadau
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polres Sekadau menggelar rekonstruksi kasus suami aniaya istri hingga tewas, Rabu, 16 April 2025. Pelaku berinisial SH (36) memerankan sedikitnya 16 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, mengatakan bahwa motif dari kejadian ini adalah pertengkaran mulut yang memuncak menjadi kekerasan fisik hingga berujung pada kematian. Korban berinisial MR dinyatakan meninggal dunia, meski sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
Diketahui peristiwa itu terjadi pada 29 Desember 2024 lalu. Saat itu, korban dan tersangka terlibat pertengkaran di rumahnya di Dusun Riam Panjang, Desa Nanga Kiungkang, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.
"Pertengkaran (cekcok) berubah menjadi kekerasan fisik. Korban sempat mencoba melarikan diri, namun dikejar oleh tersangka yang membawa parang," ujar Agus.
Tersangka membacok korban beberapa kali serta menghantam wajah korban menggunakan batu. Bahkan, jari korban diketahui putus saat mencoba menangkis serangan.
ADVERTISEMENT
Setelahnya, tersangka sempat berupaya mengakhiri hidupnya sendiri dengan menyayat pergelangan tangan menggunakan parang. Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat.
"Ancaman pidana atas perbuatan tersebut dapat mencapai hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara, tergantung hasil pembuktian di persidangan," ungkap Agus.
Polres Sekadau mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan komunikasi yang sehat dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. Tindakan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, bukanlah solusi dan justru dapat menimbulkan dampak yang sangat serius, bahkan mengancam keselamatan jiwa.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu mencari bantuan atau konsultasi kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, atau lembaga terkait apabila menghadapi persoalan keluarga yang sulit diselesaikan. Polres Sekadau membuka ruang pengaduan bagi warga yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait potensi kekerasan dalam rumah tangga," tukas Agus.
ADVERTISEMENT