Remaja di Ketapang Ditangkap Polisi Saat Jual Kamera Curian di Facebook

Konten Media Partner
25 Juli 2021 17:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RA, 15 tahun, diamankan polisi karena terlibat pencurian di tiga lokasi. Foto: Dok Polres Ketapang
zoom-in-whitePerbesar
RA, 15 tahun, diamankan polisi karena terlibat pencurian di tiga lokasi. Foto: Dok Polres Ketapang
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Ra, remaja berusia 15 tahun asal Ketapang, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena menjual kamera curian di Facebook.
ADVERTISEMENT
Terungkapnya kasus tersebut saat korban, berinisial MUS, warga Jalan Gajah Mada Ketapang, melihat kamera yang identik dengan miliknya yang hilang, sedang ditawarkan seseorang di Facebook.
Pada Jumat, 23 Juli 2021, dini hari, MUS mengaku rumahnya di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat, dimasuki pencuri. Salah satu yang hilang adalah kamera Canon 70D, lengkap dengan lensa dan pengisi daya.
MUS kemudian melaporkan hal itu ke Polres Ketapang. Personel Satreskrim pun segera melakukan penyelidikan.
Barang bukti hasil curian RA berupa satu set kamera, yang disita dari RA. Foto: Dok Polres Ketapang.
“Dari keterangan korban, bahwa kamera miliknya yang hilang, sedang dijual seseorang di Facebook. Dari sini tim Reskrim Polres langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dan berhasil mengamankan pelaku, RA, beserta barang bukti, berupa sebuah kamera digital Canon Type EOS 70D warna hitam, dan satu buah lensa Sigma jenis macro warna hitam," terang Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, melalui Kasat Reskrim, AKP Primastya, Minggu, 25 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan pelaku, ternyata ia sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak tiga kali, di berbagai lokasi. "Yang mana hasil pencurian itu dipakai untuk keperluan sehari hari pelaku," ungkap Primas.
Akibat perbuatannya tersebut, kini RA terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.