Konten Media Partner

Residivis di Kubu Raya Jadikan Sabu untuk Doping Judi Online

10 Juli 2024 15:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua pelaku bersama barang bukti sabu yang dikonsumsi sebelum bermain judi online. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pelaku bersama barang bukti sabu yang dikonsumsi sebelum bermain judi online. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Residivis di Kubu Raya, SR (46) dan MR (43) ditangkap usai terbukti menggunakan sabu sebagai doping bermain judi online. Penangkapan keduanya bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap SR, kemudian dari keterangannya polisi mengejar MR dan mengamankannya bersama barang bukti berupa bong dan sabu dengan berat bruto 1,15 gram.
ADVERTISEMENT
"MR yang merupakan penyedia tempat untuk mengkonsumsi barang haram tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama. MR baru keluar tahun lalu dan masih memiliki utang negara selama 3 tahun. Sisa sabu seberat bruto 1,15 gram ditemukan petugas di dalam pipa bong berbahan kaca milik MR," ungkap Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade pada Rabu, 10 Juli 2024.
AIPTU Ade bilang, MR mengakui sabu tersebut milik SR dan keduanya mengkonsumsi sabu tersebut sebagai doping untuk bermain judi online.
"SR membeli sabu tersebut dari pria berinisial W warga Pontianak Timur. Kemudian, SR mendatangi rumah MR untuk memakai sabu tersebut. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram itu digunakan keduanya sebagai doping untuk bermain judi online dan keduanya mengaku telah menggunakan sabu lebih dari satu kali," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.