Konten Media Partner

Residivis Kasus Pencurian di Pontianak Ditangkap, Uangnya Dipakai Beli Narkoba

8 Februari 2025 9:49 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Residivisi kasus pencurian di Pontianak diamankan polisi. Foto: Dok. Polsek Pontianak Kota
zoom-in-whitePerbesar
Residivisi kasus pencurian di Pontianak diamankan polisi. Foto: Dok. Polsek Pontianak Kota
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota mengamankan seorang pria yang merupakan residivis kasus pencurian berinisial TRYDI alias Toradi.
ADVERTISEMENT
Ia ditangkap setelah polisi mendapat laporan korban yang kehilangan 2 unit handphone di kediamannya di Jalan H M Swignyo Gang Margodadirejo II B, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 03.22 WIB.
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur, tepat di depan Rumah Sakit Yarsi. Kemudian tim Alap Alap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kampung Beting.
"Uang hasil penjualan (barang curian) telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba," ungkap Kapolsek, Sabtu, 8 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
Pelaku kini telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Ia disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.