Resmi, Masuk Kalbar Wajib Bawa Surat Swab PCR Negatif Corona

Resmi, Masuk Kalbar Wajib Bawa Surat Swab PCR Negatif Corona
Hi!Pontianak - Resmi, Gubernur Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) terhadap pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Kalbar wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.
Pemberlakukan tersebut mulai dilakukan pada 26 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Hal tersebut dilakukan karena sebelumnya Satgas COVID-19 Kalbar menemukan 5 penumpang dari Jakarta yang terpapar corona walau pun sudah membawa surat keterangan negatif rapid test antigen.
Pada Surat Edaran Nomor 3596 menyebutkan bahwa surat keterangan hasil uji swab berbasis PCR tersebut berlaku 7x24 jam, sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan.
Surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 7 hari sejak tanggal pemeriksaan.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan yang akan berpergian menggunakan kendaraan pribadi melalui jalur transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen, paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan.
Selama masih berada di Kalimantan Barat wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.
Sedangkan untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk Tes PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
