Konten Media Partner

Rp 82 Juta untuk Gaji Anggota KPPS yang Hilang, Ternyata Dipakai Ketua Main Judi

23 Februari 2024 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Ketua KPPS Desa Nipah Kuning, Kayong Utara gunakan Rp 82 juta uang gaji anggota KPPS dan Linmas untuk bermain judi online. Foto: Dok. Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Ketua KPPS Desa Nipah Kuning, Kayong Utara gunakan Rp 82 juta uang gaji anggota KPPS dan Linmas untuk bermain judi online. Foto: Dok. Kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Uang Rp 82 juta yang seharusnya dibagikan kepada anggota KPPS dan Linmas di Desa Nipah Kuning yang semula dilaporkan hilang, ternyata digunakan Ketua KPPS berinisial AS untuk main judi online.
ADVERTISEMENT
"Pengakuan tersangka, uang itu untuk judi online dan keperluan pribadi. Tetapi masih tetap kita dalami," ungkap Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat, IPTU Hendra Gunawan saat dihubungi Hi!Pontianak pada Jumat, 23 Februari 2024.
AS diamankan di rumah orangtuanya pada Kamis, 22 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, AS masih kukuh uang tersebut hilang dicuri di kantor desa.
Padahal sebelumnya, AS yang menjabat sebagai Ketua KPPS di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir itu telah melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 82 juta ke Polsek Simpang Hilir pada Jumat, 16 Februari 2024 yang lalu.
"Tersangka sudah membuat laporan pencurian hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024 di polsek simpang hilir," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Setelah membuat laporan pencurian itu, AS sudah berjanji akan membayarkan gaji KPPS yang hilang tersebut. Namun setelah warga di kumpulkan pada Senin sore, 19 Februari 2024, dia tidak kunjung hadir sehingga membuat para petugas KPPS, dan petugas lainnya mendatangi Polsek Simpang Hilir untuk mengadukannya.