Konten Media Partner

Rugikan Perusahaan Hampir Rp 1 M, Mantan Karyawan di Kubu Raya Ditahan Polisi

15 November 2024 10:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penggelapan uang perusahaan senilai hampir Rp 1 miliar. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penggelapan uang perusahaan senilai hampir Rp 1 miliar. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Mantan Kepala Tata Usaha PT GAN2, WM (37), resmi ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana perusahaan senilai hampir Rp 1 miliar. WM diduga kuat menggunakan uang operasional perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan modus membuat nota pembelian fiktif dan tidak membayar sejumlah tagihan koperasi.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade bilang, kasus ini bermula pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024, ketika WM menjadi pengelola keuangan perusahaan, menerima sejumlah uang operasional dari perusahaan.
"Alih-alih menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan, WM diduga kuat mengalihkannya untuk kebutuhan pribadi. Untuk menutupi perbuatannya, WM memalsukan dokumen berupa nota pembelian dan mengabaikan pembayaran tagihan koperasi yang sebelumnya telah diberikan kepadanya," ungkap Ade pada Jumat, 15 November 2024.
Aiptu Ade menambahkan, hasil audit internal PT GAN2 mencatat kerugian perusahaan mencapai Rp 954.739.488. Temuan tersebut menjadi dasar laporan manajemen PT GAN2 ke Polsek Sungai Raya untuk pendalaman kasus.
Saat ini, Tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. WM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT