Konten Media Partner

Rusmin Nuryadin Pimpin Baznas Sekadau Periode 2023-2028

8 Agustus 2023 21:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto bersama usai rapat pleno Pimpinan Baznas Sekadau. Foto: Dok. Baznas Sekadau
zoom-in-whitePerbesar
Foto bersama usai rapat pleno Pimpinan Baznas Sekadau. Foto: Dok. Baznas Sekadau
ADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Bagian Kesra Setda Kabupaten Sekadau memfasilitasi kegiatan Rapat Pleno Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sekadau periode 2023-2028 dalam rangka pemilihan ketua dan unsur Wakil Ketua, Selasa, 8 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Rapat pleno dipimpin Sutrisno mewakili Kabag Kesra dan menghasilkan susunan kepengurusan, yakni A. Rusmin Nuryadin terpilih sebagai Ketua Baznas. Selanjutnya, Dudun Sutadin sebagai Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, Kundori sebagai Wakil Ketua II Bidang Distribusi dan Pendayagunaan, Abdul Manan sebagai Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, dan Khaefani sebagai Wakil Ketua IV Bidang Administrasi SDM dan Umum.
Ketua Baznas Sekadau, A. Rusmin Nuryadin mengucapkan terima kasih atas amanah yang diberikan dan berharap jajaran pimpinan Baznas bisa bekerja dengan kompak.
"Tentunya kami mohon dukungan semua pihak pemangku kepentingan di Kabupaten Sekadau ini," ucap Rusmin.
Kepala Kantor Kemenag Sekadau, Syahrul, mengucapkan selamat kepada pimpinan Baznas periode 2023-2028. Ia berharap, pimpinan Baznas bisa menjalankan tugas dan fungsi lembaga pemerintah nonstruktural itu.
ADVERTISEMENT
"Memang berat tugas dan fungsi Baznas, karena harus menyadarkan berzakat bagi umat. Saya yakin dan percaya. Soal zakat memang sulit mengelola dana umat harus benar-benar," ungkapnya.
Ia berharap Baznas bisa melibatkan semua stakeholder dalam melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada umat tentang zakat.
"Tugas Baznas agar fokus jangan dijadikan pekerjaan nomor dua," kata dia.
Seperti diketahui, BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
ADVERTISEMENT
Hadir pada acara pembukaan rapat pleno, Kabag Kesra diwakili Sutrisno, Kepala Kemanag Sekadau Syahrul, Tim Panitia Seleksi (Timsel) H. Abdul Gani, KH. Muhdlar, Tohidin, dan Ketua Baznas periode sebelumnya Djafar A. Rachman.
Setelah penetapan struktur Baznas Sekadau akan diterbitkan Surat Keputusam (SK) Bupati Sekadau dan dilakukan pelantikan.