Kumparan Logo
Konten Media Partner

Sakit Hati Dipukul Cewek, Pria di Singkawang Gorok Leher Kekasih

HiPontianakverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Johansyah memeragakan saat ia menghabisi nyawa kekasihnya. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Johansyah memeragakan saat ia menghabisi nyawa kekasihnya. Foto: Dok Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Polres Singkawang melakukan rekontruksi kasus pembunuhan viral yang dilakukan oleh seorang pria kepada pacarnya yang terjadi di Kota Singkawang, beberapa waktu lalu.

Pelaku bernama Johansyah sempat memeragakan adegan pembunuhan tersebut, mulai dengan menyeret korban ke dalam rumah, hingga menggorok lehernya hingga nyaris putus.

Diketahui motif pembunuhan Johan diduga karena cemburu kepada pacarnya, sakit hati karena dimarahi pacarnya, dan dipukul oleh korban.

Rekonstruksi kasus pembunuhan ini dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman pelaku, Jalan Demang Akub, pada Selasa, 20 Juni 2023.

Johan memerankan langsung adegan pembunuhan yang dia lakukan kepada pacarnya. Sementara korban, diperankan oleh seorang anggota Polwan Polres Singkawang.

Dalam rekonstruksi ini, Johan memperagakan 12 adegan, dari ia dan korban tiba di depan rumah, sampai momen dia menutupi jasad korban dengan selimut.

Rekonstruksi ini memperlihatkan secara jelas bagaimana Johan menghabisi nyawa pacarnya. Dia menarik korban dari depan rumah sampai ke dapur, kemudian mengambil pisau di lantai dan langsung menusukan ke perut korban sebanyak dua kali.

Dia kemudian mendorong korban hingga terjatuh, lalu menduduki perut korban dan menggorok leher korban hingga nyaris putus.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian menyebutkan, rekonstruksi ini memperlihatkan secara detail tragedi pembunuhan tersebut.

"Kita tadi sudah lihat adegan demi adegan, menunjukan bagaimana tersangka menghabisi nyawa korban,” terang Sihar.

Dalam waktu dekat ini, berkas perkara ini, kata Sihar, akan diserahkan ke Kejaksaan untuk kemudian masuk ke pengadilan.