Konten Media Partner

Satgas COVID-19 Sekadau Masih Temukan Warga Melanggar Prokes Saat Razia Masker

12 Oktober 2021 13:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menghentikan pengendara yang kedapatan tidak memakai masker. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menghentikan pengendara yang kedapatan tidak memakai masker. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Satgas COVID-19 Kabupaten Sekadau menggencarkan razia masker. Kali ini, razia masker dilaksanakan di simpang Jalan Panglima Naga, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
ADVERTISEMENT
Sejak pagi, petugas berdiri di pinggir jalan untuk memantau kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes), khususnya pengguna jalan. Pengguna jalan yang tidak memakai masker satu per satu dihentikan petugas.
Puluhan pelanggar prokes terjaring mulai dari remaja hingga orang dewasa. Mereka diberikan teguran, sanksi tertulis hingga push up. Sanksi push up ini hanya diberikan kepada pelanggar prokes berusia remaja, yakni laki-laki.
"38 pelanggar prokes yang terjaring diberikan sanksi tertulis. Kita berikan imbauan agar mereka mematuhi prokes," kata Kasubbag Dalgar Bagren Polres Sekadau, AKP S. Simanjuntak, Selasa, 12 Oktober 2021.
Pelanggar prokes diswab antigen. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
Sementara itu, dari 38 pelanggar prokes, 20 di antaranya dilakukan swab antigen di tempat. Hasilnya negatif COVID-19. Kendati demikian mereka diminta untuk tetap mematuhi prokes.
ADVERTISEMENT
"Sanksi yang diberikan ini diharapkan bisa memberikan efek jera agar mereka (pelanggar prokes) tidak melanggar prokes lagi," ucap Simanjuntak.
Meskipun saat ini Kabupaten Sekadau berada di wilayah PPKM level I, bukan berarti prokes menjadi longgar. Untuk itu, masyarakat tetap diimbau agar disiplin menerapkan prokes, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Kami berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes semakin meningkat. Pandemi ini belum berakhir, jadi yang bisa kita lakukan dalam melakukan proteksi diri adalah dengan disiplin menerapkan prokes," harapnya.
Remaja laki-laki yang melanggar prokes diberikan hukuman push up. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
Plt Kasatpol PP Kabupaten Sekadau, Paulus Yohanes mengungkapkan, pemberian sanksi tersebut dilihat dari kondisi pelanggar prokes.
"Nah, kita melihat situasinya. Kalau kita sama ratakan orang tua disuruh push up jadi masalah. Maka yang berusia muda saja dipush tapi, itupun laki-laki," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Yohanes mengaku, sebenarnya pihaknya tidak ingin menghukum masyarakat. Namun, karena mereka melanggar prokes hukuman atau sanksi harus diberikan.
"Itu (hukuman) diberikan yang ringan saja. Kita sebenarnya tidak ingin menghukum masyarakat, tapi kita berharap dengan begini (sanksi) mereka tersentuh, oh ya nanti gara-gara (ndak pakai masker), saya diberi sanksi seperti ini. Jadi, pemikiran dia. Kita serius dalam melakukan upaya pencegahan COVID-19," pungkasnya.