Satpol PP Segel Tempat Permainan Ketangkasan di Pontianak, Ini Kata Polisi
·waktu baca 2 menit

Hi!Pontianak - Satpol PP Kalbar menyegel sebuah tempat usaha ketangkasan di Jalan Siam, Pontianak, Senin, 4 Juli 2022, karena tak memiliki izin. Penyegelan tersebut disaksikan Satpol PP Pontianak dan aparat dari TNI/Polri.
Belum diketahui apakah permaianan ketangkasan tersebut memiliki unsur judi. Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro, menyatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait permainan mesin tersebut.
“Saya cek dulu sejauh mana permainannya," jelas Aman Guntoro, ketika ditanya wartawan, terkait apakah permainan mesin di Jalan Siam itu permainan ketangkasan atau ada unsur perjudian, pada Selasa, 5 Juli 2022.
Sedangkan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan, perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang, di mana yang menang mendapat uang taruhan itu, atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi yang turut bermain. Serta meliputi segala macam taruhan, di mana yang bertaruh tidak terlibat secara langsung dalam perlombaan tersebut, termasuk juga segala macam pertaruhan lainnya.
“Dalam pasal 303 KUHP ada dua bentuk kejahatan yang perbuatan materiilnya berupa menawarkan kesempatan, dan memberikan kesempatan, yakni perbuatan menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan untuk bermain judi, sebagai mata pencaharian. Kemudian perbuatan menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi,” ungkap Jansen.
Sebelumnya, Jansen menerangkan, ancaman untuk pengelola, penyedia tempat maupun pemodal atau bandar dalam permainan judi dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Sementara untuk para pemainnya akan dijerat dengan pasal 303, bisa diancam dengan kurungan paling lama empat tahun, atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah,” tukasnya.
