Konten Media Partner

Satreskrim Polres Sambas Amankan 2 Pria Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

8 November 2024 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satreskrim Polres Sambas mengamankan 2 pria terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polres Sambas mengamankan 2 pria terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Unit Tipidter Satreskrim Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial S alias B (34) terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kamis, 7 November 2024.
ADVERTISEMENT
Penangkapan S alias B ini dilakukan setelah sebelumnya polisi berhasil mengamankan H alias M (34), pada Rabu, 6 November 2024. S alias B diamankan di kediamannya di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan pertama Unit Tipidter Satreskrim Polres Sambas mengamankan H alias M. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S alias B.
"Benar, S alias B telah diamankan di kediamannya, Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 10.30 WIB," ujar Rahmad kepada wartawan, Jumat, 8 November 2024.
Saat itu, H alias M kedapatan membawa BBM jenis solar dengan mobil pikap tanpa dilengkapi dokumen sah. Ia mengatakan, solar tersebut didapatnya degan cara membeli dari S alias B seharga Rp 10.300 per liter.
ADVERTISEMENT
"Solar yang dibeli itu kemudian dijual kembali dengan harga Rp 12 ribu per liter. Jadi, H alias M ini mengambil keuntungan Rp 1.700 per liternya," jelas Rahmad.
Saat ini, M dan B bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.