Konten Media Partner

Satreskrim Polres Sambas Tangkap Seorang Pemuda karena Setubuhi Gadis Remaja

9 Januari 2025 20:27 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satreskrim Polres Sambas mengamankan pemuda yang diduga menyetubuhi gadis remaja. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polres Sambas mengamankan pemuda yang diduga menyetubuhi gadis remaja. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas menangkap seorang pemuda berinisial MA (20) karena diduga menyetubuhi gadis remaja. Persetubuhan itu terjadi di salah satu kos di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 14 Desember 2024 lalu. Orang tua korban yang mengetahui anaknya disetubuhi tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Sambas.
"Terduga pelaku berinisial MA telah diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Sambas di rumah orang tuanya di Kecamatan Sebawi pada hari ini, Kamis, 9 Januari 2025," ujar Rahmad kepada wartawan, Kamis, 9 Januari 2025.
MA kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," tutur Rahmad.
ADVERTISEMENT