Konten Media Partner

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Kasus TPPO, 1 Orang Diamankan

3 November 2024 18:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pria diamankan Satreskrim Polres Sambas terkait kasus dugaan TPPO di wilayah Desa Serabek. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria diamankan Satreskrim Polres Sambas terkait kasus dugaan TPPO di wilayah Desa Serabek. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Lagi, Unit V PPA Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini, keberangkatan 3 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan pihaknya menggagalkan keberangkatan 3 calon PMI ini di wilayah Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Sabtu, 2 November 2024.
"Ada 2 kasus dugaan TPPO yang berhasil kami ungkap, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Pertama di wilayah Desa Sekura dan kedua di Sungai Serabek," jelas Rahmad kepada wartawan, Minggu, 3 November 2024.
Ia mengungkapkan, para calon PMI ini hendak berangkat ke Malaysia tanpa dokumen yang lengkap. Polisi mengamankan satu orang berinisial NP (42).
"NP ini sopir yang membawa 3 calon PMI tersebut. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut," kata Rahmad.
ADVERTISEMENT
NP disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.