Konten Media Partner

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Peredaran Uang Palsu, 1 Orang Diamankan

6 Februari 2025 13:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan barang bukti yang diduga uang palsu. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan barang bukti yang diduga uang palsu. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satreskrim Polres Sambas bersama Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengungkap peredaran uang palsu. Pria berinisial BS (30) diamankan karena menggunakan uang palsu untuk berbelanja di Indomaret Sebatuan, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan terbongkarnya kasus ini bermula dari beredarnya postingan di Facebook tentang peredaran uang palsu, pada Selasa, 4 Februari 2025.
"Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan didapati jika ada uang palsu di Indomaret Sebatuan," ujar Rahmad kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.
Awalnya, karyawan di Indomaret tersebut sudah mengecek 2 lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Setelah dicek, tidak ada perbedaan dengan uang asli.
Selanjutnya, pada Minggu, 2 Februari 2025, karyawan Indomaret hendak menyetorkan uang hasil penjualan 1 Februari 2025 di ATM BCA sebesar Rp 22.850.000. Namun, uang berjumlah Rp 1 juta dengan pecahan Rp 100 ribu tidak bisa masuk.
ADVERTISEMENT
"Saat itu uangnya ada yang berlipat dan mungkin ada yang rusak. Oleh karyawan tersebut, dicoba lagi dimasukkan hingga 4 kali, tapi tidak bisa masuk," beber Rahmad.
Alhasil, karyawan tersebut lalu menggantinya dengan uang pribadinya. Setelahnya, uang tersebut dimasukkan kembali ke dalam brankas Indomaret dan mengambil uang pengganti miliknya sebesar Rp 1 juta.
Selanjutnya, pada Senin, 3 Februari 2025, salah satu karyawan Indomaret tersebut pergi ke Bank BCA untuk menyetorkan uang hasil penjualan 2 Februari 2025 sebesar Rp 16.348.500, dan masih menyisakan uang dalam brankas Indomaret. Namun, tak diketahui jumlah pastinya.
Keesokan harinya, Selasa, 4 Februari 2025, karyawan tersebut kembali ke Bank BCA untuk menyetorkan kembali uang hasil penjualan 3 Februari 2025 sebesar Rp 15.743.500.
ADVERTISEMENT
"Pada saat itu teller bank mengatakan bahwa ada uang setoran yang disetorkan oleh karyawan Indomaret tersebut berjumlah Rp 400 ribu. Setelahnya, karyawan tersebut menyampaikan kepada karyawan lainnya mengenai adanya peredaran uang palsu," jelas Rahmad.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu yang berjumlah Rp 400 ribu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," pungkas Rahmad.